05 January 2014

Kurangnya Peran Pemerintah terhadap Penataan Kawasan Sempadan Sungai

          Fenomena atau peristiwa yang sering terjadi di kawasan perkotaan khususnya di Kota Malang  saat ini adalah meledaknya populasi penduduk. Hal ini disebabkan oleh kawasan Kota Malang sebagai kota pendidikan serta memiliki sarana prasarana yang cukup lengkap sehingga memiliki daya tarik untuk datang ke Kota Malang. Kebanyakan yang tinggal di Kota Malang ialah pelajar dan mahasiswa sehingga menggeser penduduk asli Kota Malang untuk pindah ke pinggiran kota.

Populasi penduduk yang semakin banyak menyebabkan kebutuhan lahan semakin meningkat. Lahan yang seharusnya digunakan sebagai ruang terbuka hijau justru digunakan oleh penduduk setempat sebagai tempat hunian (rumah). Salah satu contoh tersebut adalah kawasan sempadan sungai yang berada di Kelurahan Oro-oro Dowo. Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kananpalung sungai yang ditetapkan sebagai batasperlindungan sungai (UU No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai). Daerah sempadan seharusnya steril dari area permukiman namun yang marak terjadi di Kota Malang adalah kawasan sempadan digunakan sebagai area permukiman. Hal ini justru mengganggu fungsi sempadan itu sendiri, dimana sempadan ini menurut Permen PU tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai mempunyai tujuan:
1.  Agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya.
2.  Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber dayayang ada di sungai dapat membrikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai.
3.    Agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi

Dari tujuan tersebut, tentu penepatan garis sempadan sungai ini juga turut menyelamatkan lingkungan apabila garis sempadan sungai ini aturannya diikuti oleh masyarakat. Kota Malang sendiri masih banyak masyarakatnya yang tinggal digaris sempadan sungai, terutama sempadan sungai sungai brantas yang membelah Kota Malang. Masalah sempadan sungai dengan lingkungan tentu sangat erat hubungannya, seperti kebanyakan masyarakat Kota Malang yang tinggal di sempadan sungai membuang sampah dan limbah rumah tangga langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu. Selain itu, beberapa masyarakat juga masih menggunakan air sungai sebagai pengganti air PDAM atau air sumur. Dalam aspek kesehatan itu sangat merugikan tinggal dan beraktifitas dekat dengan sungai yang mengandung limbah ini.
Kesehatan masyarakat merupakan hal yang paling penting untuk diutamakan. Namun, masyarakat sendiri masih belum mau tahu terhadap kesehatan mereka. Hal ini juga bisa disebabkan oleh kurangnya penyuluhan tentang kesehatan oleh pemerintah Kota Malang terkait masyarakat yang tinggal pada daerah sungai. Selain masalah kesehatan yang biasa saja menimpa masyarakat, keamanan dan kenyamanan tentu juga menjadi prioritas pertama. Daerah sempadan sungai merupakan daerah yang paling rawan terekena banjir atau longsoran pinggir sungai apabila debit air sungai terlalu tinggi. Hal ini bisa mengancam masyarakat apabila tidak ada realisasi nyata dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini.
         Seharusnya pemerintah Kota Malang lebih peka terhadap keadaaan ini, bukan justru memberikan masyarakat fasilitas di daerah sempadan sehingga masyarakat menjadi lebih nyaman tinggal disana. Apabila pemerintah ingin menggusur permukiman daerah sempadan kini lebih sulit karena mereka sudah merasa lama tinggal di sempadan serta rumah mereka yang rata-rata permanen membuat mereka enggan untuk meninggalkan kawasan sempadan. Seharusnya sebelum hal ini terjadi pemerintah lebih mengontrol lagi kawasan sempadan, apabila ada satu rumah yang menempati kawasan sempadan pemerintah harus meminta untuk rumah tersebut pindah ke kawasan lain bukan di sempadan sehingga tidak menimbulkan tumbuhnya rumah-rumah yang ada di kawasan sempadan.
           Melihat kejadian tersebut, sudah pasti hal ini disebabkan oleh pemerintah yang masih lembek dalam bertindak, padahal peraturan-peraturan juga sudah dibuat untuk kenyamanan dan kepentingan masayrakat luas di Kota Malang ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menyikapi fenomena ini dengan penertiban dan sanksi apabila melanggar.  Masyarakat tentu akan setuju apabila penertiban itu juga demi kepentingan mereka. Selain itu untuk menarik masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai, pemerintah juga perlu membangun fasilitas-fasilitas permukiman dan sarana-prasarana di luar daerah sempadan sungai untuk menarik minat masyarakat untuk bertempat tinggal di luar daerah sempadan sungai.
       Pemerintah dalam hal ini juga perlu dibantu oleh masyarakat yang mengerti dan mau membuat perubahan. Maka dari itu perlu diadakannya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini. Selain itu, perancana harus turun dan berkerja dengan pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk kelancaran usaha pemerintah tersebut. Pembersihan air sungai juga perlu dilakukan dengan cara melarang masyarakat langsung membuang limbah ke air sungai sehingga kualitas air sungai turun dan menyebabkan munculnya penyakit-penyakit yang mengganggu masyarakat sendiri.


Dari usaha-usaha tersebut, diharapkan selanjutnya pemerintah dapat menerapkannya dan masyarakat mau menerima kebijakan pemerintah ini dan diharapkan hal ini dapat memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat Kota Malang, khususnya yang tinggal di daerah sempadan sungai. Selain kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan juga dapat terus diperbaiki sehingga kesejahteraan masayarakat Kota Malang meningkat dan jumlah masayarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dapat terus berkurang. (Cek PPTnya)