Fenomena atau peristiwa yang sering terjadi di kawasan perkotaan khususnya di Kota Malang saat ini adalah meledaknya populasi penduduk. Hal ini disebabkan oleh kawasan Kota Malang sebagai kota pendidikan serta memiliki sarana prasarana yang cukup lengkap sehingga memiliki daya tarik untuk datang ke Kota Malang. Kebanyakan yang tinggal di Kota Malang ialah pelajar dan mahasiswa sehingga menggeser penduduk asli Kota Malang untuk pindah ke pinggiran kota.
Populasi
penduduk yang semakin banyak menyebabkan
kebutuhan lahan semakin meningkat. Lahan yang seharusnya digunakan sebagai
ruang terbuka hijau justru digunakan oleh penduduk setempat sebagai tempat
hunian (rumah). Salah satu contoh tersebut adalah
kawasan sempadan sungai yang
berada di Kelurahan Oro-oro Dowo. Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan
kananpalung sungai yang ditetapkan sebagai batasperlindungan sungai (UU No. 38
Tahun 2011 tentang Sungai). Daerah sempadan seharusnya steril dari area permukiman
namun yang marak terjadi di Kota Malang adalah
kawasan sempadan digunakan sebagai area permukiman.
Hal ini justru mengganggu fungsi sempadan itu sendiri, dimana sempadan ini menurut Permen PU tentang garis sempadan sungai,
daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai mempunyai
tujuan:
1. Agar fungsi sungai
termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktifitas
yang berkembang disekitarnya.
2. Agar kegiatan pemanfaatan
dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber dayayang ada di sungai dapat
membrikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai.
3. Agar daya rusak air
terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi
Dari
tujuan tersebut, tentu penepatan garis sempadan sungai ini juga turut
menyelamatkan lingkungan apabila garis sempadan sungai ini aturannya diikuti
oleh masyarakat.
Kota Malang sendiri masih banyak masyarakatnya yang tinggal digaris sempadan
sungai, terutama sempadan sungai sungai brantas yang membelah Kota Malang.
Masalah sempadan sungai dengan lingkungan tentu sangat erat hubungannya,
seperti kebanyakan masyarakat Kota Malang yang tinggal di sempadan sungai
membuang sampah dan limbah rumah tangga langsung ke sungai tanpa diolah
terlebih dahulu. Selain itu, beberapa masyarakat juga masih menggunakan air
sungai sebagai pengganti air PDAM atau air sumur. Dalam aspek kesehatan itu
sangat merugikan tinggal dan beraktifitas dekat dengan sungai yang mengandung
limbah ini.
Kesehatan
masyarakat merupakan hal yang
paling penting untuk diutamakan. Namun, masyarakat sendiri masih belum mau tahu
terhadap kesehatan mereka. Hal ini juga bisa disebabkan oleh kurangnya
penyuluhan tentang kesehatan oleh pemerintah Kota Malang terkait masyarakat
yang tinggal pada daerah sungai. Selain masalah kesehatan yang biasa saja
menimpa masyarakat, keamanan dan kenyamanan tentu juga menjadi prioritas
pertama. Daerah sempadan sungai merupakan daerah yang paling rawan terekena
banjir atau longsoran pinggir sungai apabila debit air sungai terlalu tinggi.
Hal ini bisa mengancam masyarakat apabila tidak ada realisasi nyata dari pemerintah
untuk menanggulangi permasalahan ini.
Seharusnya
pemerintah Kota Malang lebih peka terhadap keadaaan ini, bukan justru memberikan
masyarakat fasilitas di daerah sempadan sehingga masyarakat menjadi lebih
nyaman tinggal disana. Apabila pemerintah ingin menggusur permukiman daerah
sempadan kini lebih sulit karena mereka sudah merasa lama tinggal di sempadan
serta rumah mereka yang rata-rata permanen membuat mereka enggan untuk
meninggalkan kawasan sempadan. Seharusnya sebelum hal ini terjadi pemerintah
lebih mengontrol lagi kawasan sempadan, apabila ada satu rumah yang menempati
kawasan sempadan pemerintah harus meminta untuk rumah tersebut pindah ke
kawasan lain bukan di sempadan sehingga tidak menimbulkan tumbuhnya rumah-rumah
yang ada di kawasan sempadan.
Melihat kejadian tersebut, sudah pasti hal ini disebabkan
oleh pemerintah yang masih lembek dalam bertindak, padahal peraturan-peraturan
juga sudah dibuat untuk kenyamanan dan kepentingan masayrakat luas di Kota
Malang ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menyikapi fenomena ini
dengan penertiban dan sanksi apabila melanggar.
Masyarakat tentu akan setuju apabila penertiban itu juga demi
kepentingan mereka. Selain itu untuk menarik masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai, pemerintah juga
perlu membangun fasilitas-fasilitas permukiman dan sarana-prasarana di luar
daerah sempadan sungai untuk menarik minat masyarakat untuk bertempat tinggal
di luar daerah sempadan sungai.
Pemerintah dalam hal ini juga perlu
dibantu oleh masyarakat yang mengerti dan mau membuat perubahan. Maka dari itu
perlu diadakannya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk
bersama-sama menanggulangi masalah ini. Selain itu, perancana harus turun dan
berkerja dengan pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk
kelancaran usaha pemerintah tersebut. Pembersihan air sungai juga perlu
dilakukan dengan cara melarang
masyarakat langsung membuang limbah ke air sungai sehingga kualitas air sungai
turun dan menyebabkan munculnya penyakit-penyakit yang mengganggu masyarakat
sendiri.
Dari
usaha-usaha tersebut, diharapkan selanjutnya pemerintah dapat menerapkannya dan
masyarakat mau menerima kebijakan pemerintah ini dan diharapkan hal ini dapat
memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat Kota Malang, khususnya yang tinggal
di daerah sempadan sungai. Selain kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan
keamanan juga dapat terus diperbaiki sehingga kesejahteraan masayarakat Kota
Malang meningkat dan jumlah masayarakat yang berada di bawah garis kemiskinan
dapat terus berkurang. (Cek PPTnya)